Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO Turun, Kemendag Sebut Biang Keroknya

Kemendag menyampaikan dengan penurunan tersebut, maka pemerintah memberlakukan Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk CPO.
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan harga referensi komoditas crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Desember 2022 turun 0,27 persen atau US$2,26, dari US$826,58/MT menjadi US$824,32/MT, dibanding periode 16-30 November 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menyampaikan dengan penurunan tersebut, maka pemerintah memberlakukan Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk CPO.

“Saat ini Harga Referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1—15 Desember2022,” kata Didi dalam keterangan resmi, Kamis (1/12/2022).

Didi juga menyampaikan bahwa penurunan harga referensi CPO dipengaruhi setidaknya tiga faktor. Pertama, adanya peningkatan kasus Covid-19 sehingga memicu kekhawatiran pasar. Kedua, pelemahan kurs Rupiah terhadap Dollar.

Ketiga adalah peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan Thanksgiving di Amerika Serikat.

Harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.1533/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Adapun, besaran Bea keluar CPO periode 1—15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yakni sebesar US$33/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022, sebesar US$85/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1534/2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper