Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Rumah Subsidi Beralih ke Komersial, Ini Respons PUPR

Kementerian PUPR menjelaskan alasan aturan terkait kenaikan harga rumah subsidi yang diusulkan para pengembang belum terbit hingga saat ini.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur merespons adanya kabar terkait sebagian pengembang rumah subsidi yang memilih untuk menjual rumah komersial.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan hal tersebut tidak dipermasalahkan. Namun, dia mengingatkan terkait demand jika harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinaikkan.

"Ya, gak apa-apa kalau itu [pindah komersial], selama ada demand-nya kan gitu," kata Herry di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Terkait harga jual rumah subsidi yang tidak juga mengalami kenaikan selama 3 tahun, dia mengaku masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun, keterlambatan dalam penyesuaian harga rumah subsidi tersebut karena masih menunggu aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait bebas PPN ini selesai, setelah itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait harga rumah subsidi akan terbit.

Terkait waktu penerbitan PMK tersebut, Herry mengaku belum dapat memastikan kembali kapan akan berlangsung. Namun, dia berharap dapat dikeluarkan awal tahun depan. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nah ini prosesnya sudah kita usulkan sedang di bahas, mudah-mudahan segera bisa keluar. Ya, [awal tahun depan] mudah-mudahan, kita teruskan dengan Kemenkeu," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mempermudah MBR dalam hal kepemilikan hunian vertikal. Kementerian PUPR menggandeng Bank BTN untuk menerapkan skema staircasing ownership atau pembiayaan secara bertahap.

Untuk saat ini, skema tersebut masih digodok, salah satunya juga berkaitan dengan pembebasan pajak atau PPN untuk rumah vertikal.

"Termasuk juga untuk yang rumah vertikal hari ini bebas pajak kan di Rp250 juta, padahal rumah vertikal itu [harganya] ada di Rp300-an sekian. Sehingga ini kan tidak dapat memfasilitasi bebas pajak, kalau ini nggak convert jadi gak terinsentif orang untuk tinggal di perkotaan karena lebih mahal," jelasnya.

Di samping itu, Herry memastikan pihaknya terus berkomunikasi dengan para pengembang rumah subsidi untuk mendorong mereka menerapkan dan mengoptimalkan regulasi yang ada.

Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar, menambahkan staircasing ownership dapat menjadi solusi terbaru bagi MBR karena berkaitan dengan affordability atau keterjangkauan pembiayaan.

"Nah dari sisi affordability dengan staircasing ownership tadi itu bagus, jadi kita tidak mendidik masyarakat itu untuk nuntut bunga 5 persen atau 7 persen tapi bagaimana dia mampu untuk mengangsur dalam rangka untuk pembelian perumahan," jelasnya.

Adapun, skema staircasing ownership merupakan terobosan di mana calon pembeli membagi tahapan pembayaran yaitu 35 persen di awal untuk KPR kemudian 65 persen lainnya berbasis rental atau sewa.

"Nanti di tahap berikutnya setelah tahun ke-16 dia itu jadi KPR, dan 35 persen yang awal tadi sudah jadi milik dia, sehingga nanti di 30 tahun terakhir itu 100 persen bisa dimiliki," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper