Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC memastikan Electronic Customs Declaration Nasional (E-DC) akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyampaikan, pelaksanaan E-CD sudah diimplementasikan di empat bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sejak Juni 2022, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar sejak Agustus 2022. Kemudian, Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Sumatra Utara pada Oktober 2022.
Dengan diimplementasikan E-CD di keempat bandara tersebut, maka layanan pelaporan barang penumpang hanya melalui E-CD.
“Selanjutnya implementasi penuh E-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia,” kata Hatta, mengutip APBN Kita Edisi November 2022, Selasa (29/11/2022).
Sebagai informasi Electronic Customs Declaration Nasional (E-DC) merupakan Customs Declaration secara daring. Customs Declaration ini adalah sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai.
Ini wajib diisi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Awalnya, Customs Declaration disampaikan secara tertulis di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat, sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan juga tersedia pada meja pengisian Customs Declaration tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai.
Namun saat ini, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.
Hatta menuturkan, penggunaan E-CD memiliki banyak kelebihan. Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan lantaran meminimalisir penggunaan kertas.
“Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan, selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandarisasi secara nasional,” ujarnya.