Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Sampaikan Rancangan DIM RUU EBET ke DPR

Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).
Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022)/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022)/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri atas 574 nomor DIM dengan perincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja [Panja] nanti,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif selepas Raker.

Arifin mengatakan, penyerah DIM secara legal bakal disusul saat pembahasan Panja dimulai pada akhir tahun ini.

“Tentu saja sesudah proses penyerahan DIM secara resmi akan diikuti oleh agenda pembahasan dalam Panja,” kata Arifin.

Sejumlah pokok substansi yang menjadi perhatian pemerintah lewat DIM RUU EBET inisiatif DPR itu, di antaranya domestic market obligation (DMO) batu bara pada bab transisi energi dan peta jalan yang diusulkan untuk dihapus dengan mempertimbangan sudah diatur detil pada regulasi subsektor Minerba.

Selain itu, pemerintah tidak sepakat untuk definisi energi baru dan sumber energi baru yang diajukan parlemen, seperti batu bara tergaskan (coal gasification), gas metana batu bara (coal bed methane) hingga hidrogen.

“Pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional emisi rendah karbon,” kata dia.

Kendati demikian, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik.

“Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper