Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah negara tujuan ekspor Indonesia mulai mewajibkan persyaratan pemenuhan standar industri hijau terhadap produk-produk impor yang masuk wilayahnya.
Kabiro Humas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, negara-negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan agar produk-produk yang dijual harus memenuhi standar industri hijau adalah Amerika Serikat (AS), Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.
"Di Amerika Serikat dan Jepang, standar industri hijau diwajibkan untuk produk ikan bebas bahan kimia tertentu," kata Kris ketika dihubungi Bisnis, Sabtu (26/12/2022).
Negara-negara di Uni Eropa (UE), lanjutnya, juga berencana memberlakukan sistem pengaturan transaksi perdagangan sepihak untuk menentukan batas emisi karbon produk yang masuk ke wilayah tersebut.
Sistem pengaturan yang dimaksud adalah carbon border adjustment mechanism (CBAM). Negara yang menerapkan sistem CBAM akan menambah tarif atau pajak bea masuk terhadap barang impor yang dalam prosesnya mengeluarkan emisi karbon tinggi.
Pemberlakuan CBAM akan dimulai pada 2023-2025 dengan pelaporan jumlah emisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya. Sementara itu, mulai 2026, akan dilakukan pembayaran pajak secara menyeluruh.
Baca Juga
Pada fase pertama, jenis produk yang diberlakukan CBAM, yaitu aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, serta energi listrik. Kemudian fase kedua, akan berpotensi dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari UE dan non-UE.
Selain itu, sambung Kris, pelarangan penggunaan bahan kimia tertentu, seperti bahan perusak ozon (BPO) sudah berlaku secara internasional.
"Serta persyaratan dari konsumen negara ekspor yang mempersyaratkan sertifikat standar hijau," katanya.