Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS hingga Eropa Mulai Wajibkan Produk Impor Penuhi Standar Hijau

Sejumlah negara tujuan ekspor Indonesia mulai mewajibkan agar produk-produk yang dijual harus memenuhi standar industri hijau. 
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya. Istimewa/ PLN
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya. Istimewa/ PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah negara tujuan ekspor Indonesia mulai mewajibkan persyaratan pemenuhan standar industri hijau terhadap produk-produk impor yang masuk wilayahnya.

Kabiro Humas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, negara-negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan agar produk-produk yang dijual harus memenuhi standar industri hijau adalah Amerika Serikat (AS), Jepang, dan negara-negara Uni Eropa. 

"Di Amerika Serikat dan Jepang, standar industri hijau diwajibkan untuk produk ikan bebas bahan kimia tertentu," kata Kris ketika dihubungi Bisnis, Sabtu (26/12/2022). 

Negara-negara di Uni Eropa (UE), lanjutnya, juga berencana memberlakukan sistem pengaturan transaksi perdagangan sepihak untuk menentukan batas emisi karbon produk yang masuk ke wilayah tersebut. 

Sistem pengaturan yang dimaksud adalah carbon border adjustment mechanism (CBAM). Negara yang menerapkan sistem CBAM akan menambah tarif atau pajak bea masuk terhadap barang impor yang dalam prosesnya mengeluarkan emisi karbon tinggi. 

Pemberlakuan CBAM akan dimulai pada 2023-2025 dengan pelaporan jumlah emisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya. Sementara itu, mulai 2026, akan dilakukan pembayaran pajak secara menyeluruh. 

Pada fase pertama, jenis produk yang diberlakukan CBAM, yaitu aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, serta energi listrik. Kemudian fase kedua, akan berpotensi dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari UE dan non-UE.

Selain itu, sambung Kris, pelarangan penggunaan bahan kimia tertentu, seperti bahan perusak ozon (BPO) sudah berlaku secara internasional.

"Serta persyaratan dari konsumen negara ekspor yang mempersyaratkan sertifikat standar hijau," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper