Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Nikel Mentah Ditentang WTO, Vale (INCO) Tetap Komitmen Investasi Rp130 Triliun

Rencana investasi dan kinerja Bale INCO bakal tetap berfokus pada pengembangan nilai tambah nikel di dalam negeri.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyiapkan alokasi investasi minimal Rp130 triliun untuk mendukung program hilirisasi bijih nikel di dalam negeri. Perusahaan berkomitmen rencana strategis tersebut akan terus berlanjut meskipun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional terkait dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel.

“PT Vale memiliki program investasi mendukung hilirisasi nikel di Indonesia senilai sedikitnya Rp130 triliun dengan energi bersih dengan potensi menyerap 30.000 tenaga kerja di Sulawesi," kata Direktur Utama INCO Febriany Eddy kepada Bisnis, Kamis (24/11/2022).

Febriany menegaskan komitmen hilirisasi INCO bakal tetap berlanjut dengan alokasi investasi yang terbilang besar mendatang. Dia mengatakan rencana investasi dan kinerja perusahaan bakal tetap berfokus pada pengembangan nilai tambah nikel di dalam negeri.

“Kami juga sedang mengkaji potensi hilirisasi lebih lanjut lagi dari proyek-proyek pengembangan kami,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding untuk putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

“Tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh dispute settlement body, kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi,” kata dia.

Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper