Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Kalah Gugatan Ekspor Nikel, MIND ID Utak-atik Strategi Investasi Hilir

Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 terkait dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel.
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID. /mind.id
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID. /mind.id

Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) tengah menyusun strategi investasi serta hilirisasi anyar untuk pengolahan bijih nikel dalam negeri seiring dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan terkait dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral tersebut.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan strategi anyar itu diperlukan lantaran putusan badan pengatur perdagangan internasional belum lama ini ikut memengaruhi rencana investasi subholding tambang nikel MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).

“[Investasi dari Antam] pasti berpengaruh, kita akan buat strategi baru, tapi kan proses bandingnya tetap jalan,” kata Dany saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Di sisi lain, Dany memastikan, putusan WTO itu tidak bakal berdampak serius pada upaya hilirisasi bijih mineral strategis dan kritis di dalam negeri. Dia beralasan MIND ID telah menyusun peta jalan hilirisasi mineral yang ikut mencakup rencana investasi dan penghiliran komoditas itu mendatang.

Sementara itu, dia mengatakan, sebagian besar produk hilirisasi bijih nikel dalam negeri sudah berhasil diolah selama periode larangan ekspor bahan mentah sejak 1 Januari 2020 lalu. Dengan demikian, dia memastikan, minat investasi ke depan bakal berfokus pada upaya hilirisasi mineral tersebut.

“Instrumennnya sudah ada dan investasinya juga sudah dijalankan jadi kita jalan terus, makanya kita lakukan banding, tapi kan produknya itu sudah jadi,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding untuk putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

“Tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh dispute settlement body, kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi,” kata dia.

Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body pada 20 Desember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper