Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Kalah Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Antam: Proyek Baterai Tetap Jalan

Antam (ANTM) menilai putusan panel WTO soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI tidak bakal berdampak serius pada upaya hilirisasi nikel dalam negeri.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) optimistis sengketa kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tak akan menghambat pengembangan proyek baterai kendaraan listrik nasional. Perseroan justru akan melakukan investasi lebih intensif pada proyek hilirisasi nikel tersebut.

Direktur Pengembangan Usaha ANTM Dolok Robert Silaban mengatakan, banyak investor asing yang berminat untuk ikut masuk pada ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik dalam negeri yang telah lebih dahulu dikembangkan perusahaan tambang nikel pelat merah tersebut.

“Kita sekarang itu punya calon investor, ada beberapa tapi masih dalam tahapan perundingan [masuk ke baterai listrik],” kata Dolok saat ditemui Bisnis di DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dolok mengatakan, calon investor itu belum berinvestasi pada rantai pasok baterai kendaraan listrik domestik yang lebih dahulu masuk lewat konsorsium PT Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co, Ltd. (CBL) dan LG Energy Solution (LG).

Ketertarikan investasi itu, kata Dolok, menunjukkan pergeseran fokus perusahaan tambang dan pengolahan nikel untuk masuk pada rantai pasok hilir industri di dalam negeri. Dengan demikian, menurutnya, putusan panel WTO yang menyatakan bahwa Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri, tidak bakal berdampak serius pada upaya hilirisasi bijih nikel domestik mendatang.

“[WTO minta buka ekspor] lalu kenapa? Kita jamin hilirisasi tetap jalan, kenapa kita harus takut kita punya baseline yang cukup tinggi,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding untuk putusan panel WTO yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun, laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

“Tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh dispute settlement body, kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi,” kata dia.

Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper