Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Gugatan Nikel di WTO, Pengusaha Dukung RI Ajukan Banding

Putusan final panel WTO dinilai tidak akan menghentikan laju hilirisasi nikel yang telah dimulai Indonesia sejak awal 2020.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menanggapi putusan final panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor bijih nikel.

Rizal mengatakan putusan final panel WTO itu tidak akan menghentikan laju hilirisasi nikel yang telah dimulai Indonesia sejak awal 2020.

Rizal beralasan infrastruktur pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel telah terbangun cukup masif selama dua tahun terakhir. Dengan demikian, ekosistem penghiliran dan produksi produk antara dari bijih nikel sudah tercipta relatif baik di dalam negeri.

“Putusan panel WTO ini tidak akan menghambat pembangunan smelter dan refinery di Indonesia. Program tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Rizal saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Apalagi, kata Rizal, sejumlah produk antara hasil pemurnian dari smelter nikel itu sudah terhubung dengan pabrik lanjutan untuk pembuatan baterai kendaraan listrik.

Kendati demikian, dia berharap, pemerintah Indonesia dapat memenangkan banding atas putusan panel yang dibuat badan pengatur perdagangan dunia tersebut. Lewat kemenangan banding itu, Indonesia dapat kembali melanjutkan hilirisasi bijih nikel lebih masif mendatang seiring dengan ambisi menjadi produsen baterai kendaraan listrik di dunia.

“Kita harapkan langkah banding ini dapat memenangkan Indonesia, WTO dengan kemenangan tersebut tentu saja mengharapkan agar beberapa peraturan termasuk undang-undang diubah untuk memungkinkan bijih nikel diekspor kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, rencana penghentian ekspor untuk mineral lainnya seperti balok timah atau tin ingot dan washed bauxite (WBx) dalam waktu dekat tidak bakal terdampak serius dari sentimen di panel WTO tersebut.

Hanya saja, pemerintah dipastikan kesulitan untuk mengambil keputusan definit ihwal larangan ekspor dua jenis mineral itu lantaran industri hilir yang belum memiliki kapasitas pengolahan yang memadai.

“Untuk bauksit dan timah sepertinya akan ada kendala dalam hal pelarangan ekspor karena memang industri pengolahan dan pemurniannya belum siap, jadi bukan karena WTO-nya,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding untuk putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun, laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper