Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan uji materil terkait kebijakan penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker No.18/2022.
Permenaker yang menetapkan kenaikan UMP maksimal 10 persen itu, dinilai bertabrakan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad.
Dari perspektif pelaku usaha, menurut Arsjad kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Menurutnya, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan untuk memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
“Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Denny Indrayana sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hariyadi mengatakan gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
“Apindo telah menunjuk Prof Denny Indrayana untuk mengajukan uji materiil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung,” ujar Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (24/11/2022).
Dia mengungkapkan penetapan kenaikan upah minimum harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.
Menurut Hariyadi, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan untuk memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
“Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,” ungkapnya.