Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

DJSN menanggapi pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin soal banyak orang kaya yang berobat pakai BPJS Kesehatan sehingga membebani negara.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan bukan menjadi masalah jika orang kaya turut merasakan manfaat BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, soal lebih banyak orang kaya yang menikmati manfaat BPJS Kesehatan sehingga membebani negara.

Kepala Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, melihat pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut sedang menyinggung pada aspek pembiayaan dan menyoroti belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta.

“Pak Menkes concern dengan belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta. Mungkin juga bisa dikarenakan literasi yang tidak seimbang hingga potensi moral hazard,” kata Mickael, Kamis (24/11/2022). 

Menurut Mickael, memang perlu bagi BPJS Kesehatan untuk terus menerus melakukan edukasi publik agar layanan juga diketahui oleh kelompok peserta yang lain, terutama bagi kelompok peserta kelas 3 maupun mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

“Sehingga sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” ujar Mickael. 

Lebih lanjut, dia mengatakan Menkes ingin kondisi tersebut dikaji lebih dalam oleh Dewan Pengawas BPJS terkait adanya ketimpangan penerimaan layanan, di mana lebih banyak orang ‘kaya’ yang mengakses ketimbang masyarakat yang tidak mampu.

Adapun, menurut DJSN, amanat UU SJSN sudah sangat jelas bahwa semua peserta dijamin manfaat pemeliharaan dan perlindungannya guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

“Pandangan Pak Menteri menurut hemat kami hanya berupaya menegaskan aspek pembiayaan kepada layanan Kesehatan dasar,” lanjutnya.

Dia menyampaikan seluruh peserta BPJS mulai dari kelas satu hingga PBI saat ini pun mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis kelas dan bila ingin menerima pelayanan lebih harus menggunakan asuransi tambahan.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenkes tengah masuk dalam uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS sehingga tidak ada lagi kelas-kelas, dan seluruh peserta mendapatkan hak yang sama, kecuali jika ingin mendapat pelayanan lebih harus menggunakan asuransi tambahan. 

Diberitakan sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mencermati pengguna manfaat karena kabarnya banyak dari kalangan konglomerat yang mendapatkan perawatan kesehatan dari layanan tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa golongan tersebut tidak tepat sasaran bahkan berpotensi membebani negara, karena seharunya hanya golongan keluarga tidak mampu yang memanfaatkan.

“Saya minta Dewan Pengawas BPJS melakukan risk management-nya yang lebih rinci, periksa. Itu siapa yang top one thousand paling banyak, kita lihat siapa spending-nya paling banyak habis. Itu paling gampang dilihat dari NIK dan listrik, kalau nggak sama limit kartu kredit itu bisa dilihat, karena itu bukan orang yang tepat kita bayarin,” ujarnya saat RDP dengan Komisi IX DPR, Selasa (22/11/2022).

Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pemberian manfaat dari program JKN-KIS tidak boleh ada diskriminasi dalam hal penjaminan untuk warga yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper