Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Badai PHK, Kemenaker Siapkan Kebijakan Dukung Ketahanan Industri

Kemenaker menyampaikan saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk mencegah PHK massal di sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global dan mencegah terjadinya gelombang PHK massal.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, juga meminta para pengusaha untuk mengedepankan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan, karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Putri melalui keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Putri.

Adapun, bila PHK tak dapat dihindarkan, dia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pekerja juga memiliki manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Pada penghujung 2022 ini, isu PHK terus menjadi sorotan karena adanya ancaman resesi global di 2023. Sejumlah industri padat karya hingga startup terdampak dari penurunan order hingga terpaksa melakukan efisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper