Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2023 Naik 10 Persen, Bakal Banyak Perusahaan PHK Karyawan?

Ekonom Indef Aviliani mengungkapkan keterkaitan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen dengan gelombang PHK karyawan.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Perbincangan mengenai risiko gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK mencuat setelah pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen pada 2023.

Naiknya upah minimum pekerja berarti meningkatkan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Kondisi itu kerap dinilai cukup berat di tengah gonjang-ganjing perekonomian maupun risiko resesi global.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan bahwa gelombang PHK memang terjadi beberapa waktu ini di berbagai sektor usaha. Namun, kenaikan upah minimum tidak serta merta akan melanjutkan gelombang PHK itu.

“Menurut saya tergantung perusahaannya, kalau perusahaan itu masih melihat demand-nya ada ya dia tidak akan PHK, tetapi kalau perusahaan melihat memang demand-nya turun dan menurut dia enggak punya daya saing lagi, dia bisa aja tutup [perusahaan],” ujar Aviliani pada Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, risiko PHK akibat kenaikan upah minimum tidak dapat dilihat secara umum, melainkan bergantung sektor usahanya. Sektor usaha yang terjaga dari guncangan ekonomi relatif akan lebih aman dari risiko PHK.

Selain itu, Aviliani pun menyatakan bahwa kemampuan perusahaan dalam melakukan efisiensi akan sangat menentukan ketahanan dari risiko PHK. Meskipun upah minimum naik, perusahaan yang efisien dapat tetap berjalan dengan baik, bahkan mendulang laba.

“Bisa saja dia naikin tenaga kerja tetapi dia efisienkan yang lain,” kata Aviliani.

Dia menekankan agar dunia usaha terus berupaya terus menjadi lebih fleksibel. Kondisi ekonomi yang berubah dengan cepat mengharuskan perusahaan lebih luwes sehingga tidak terancam oleh guncangan seketika, yang dapat berisiko PHK.

“Jadi organisasinya harus agile, kemudian dalam membuat corporate plan harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Makanya perusahaan yang bisa survive itu yang mampu adjust dengan cepat,” kata Aviliani.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) 2023.

UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur di masing-masing provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper