Bisnis.com, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal mewakili buruh mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk DKI Jakarta harus naik sebesar 10,55 persen dari UMP 2022, sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia pun menolak usulan kenaikan UMP dari pengusaha.
“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov [Dewan Pengupahan Provinsi], maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat suruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari – Desember 2022 diprediksi 6-7 persen. Sementara itu, perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4 persen. Maka, kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja sangatlah wajar.
Said Iqbal menjelaskan pada 22 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Dari sisi Apindo menggunkan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker No. 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen atau menjadi Rp4.763.293.
Baca Juga
Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sehingga menjadi Rp4.879.053 per bulan.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said Iqbal. Dia menambahkan, dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Di mana Apindo maunya upah murah.
Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.
Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut Said Iqbal usulan itu masih di bawah inflansi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum pengumuman UMP pada 28 November 2022.