Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapensi soal Keputusan Eskalasi Proyek Infrastruktur: Terlambat!

Gapensi mengkritik Kemenkeu yang dinilai terlambat memberikan restu terkait usulan eskalasi kontrak proyek infrastruktur.
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai pemberian restu penyesuaian harga atau eskalasi kontrak proyek infrastruktur oleh Kementerian Keuangan terlambat.

Wakil Ketua Umum Gapensi, Didi Iskandar Aulia, mengatakan usulan tersebut sudah dibahas sejak September. Namun, pemerintah baru merestui usulan tersebut pada November.

Menurutnya keputusan tersebut dinilai terlambat. Pasalnya, pada November kontrak konstruksi telah banyak selesai dikerjakan, sehingga eskalasi kontrak menjadi tidak berpengaruh.

"Saya mengkritik Kemenkeu karena kebijakannya terlambat," kata Didi kepada Bisnis, Senin (21/11/2022).

Didi mengungkapkan usulan aturan tersebut pada dasarnya diperlukan terhadap kontrak-kontrak proyek yang masih berjalan dan masih jauh dari tahapan penyelesaian.

Kendati demikian, aturan tersebut akan bermanfaat bagi kontraktor yang tengah dalam tahapan proses penyelesaian proyek infrastruktur.

"Jadi kalau pekerjaan sudah selesai apa lagi yang mau dioptimalisasi kontraknya, kan yang dioptimalisasi misalnya pekerjaan yang belum dikerjakan," ujarnya.

Sebelumnya, usulan eskalasi kontrak konstruksi tahun ini disetujui pemerintah melalui penerbitan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-940/MK/2022 tentang usulan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyesuaian harga (eskalasi) pada kontrak pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan aspal, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terbitnya surat tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Menteri PUPR Nomor HK.0102-Mn/2154 yang dikirimkan pada 26 Oktober 2022.

Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan LKPP di Gedung LKPP 07 November 2022, maka usulan tersebut akan diproses oleh LKPP.

Diberitakan sebelumnya, Jubir Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengatakan Kementerian PUPR mengajukan usulan eskalasi sejumlah proyek infrastruktur usai terjadi kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Meskipun demikian, dia menyatakan tidak semua proyek infrastruktur diajukan untuk dieskalasi. Dia menegaskan pengajuan eskalasi hanya untuk proyek infrastruktur yang terdampak kenaikan BBM dan proyek yang memiliki TKDN yang rendah.

Berdasarkan perhitungan Kementerian PUPR, kenaikan nilai rata-rata proyek infrastruktur berkisar antara 7-8 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper