Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif Investasi IKN Rampung Sebelum Akhir 2022, Ini Bocorannya

Aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan bahwa aturan insentif untuk investasi di ibu kota baru akan selesai sebelum akhir 2022.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan aturan tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut, aturan itu masih perlu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Inshaallah sebelum akhir tahun kita sudah punya," kata Bambang, Jumat (18/11/2022).

Bambang mengatakan aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.

Namun, sedikit perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama.

"Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok," ujarnya.

Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) pada awalnya ditargetkan rampung pada Oktober 2022, tapi sampai saat ini aturan tersebut belum juga terbit.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlill Lahadalia, mengatakan penyusunan substansi pengaturan RPP tersebut akan diselesaikan pada bulan ini. Bahlil menyampaikan, penyusunan RPP tersebut sebetulnya sudah tahap final.

Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang baru saja selesai pada 15-16 November lalu.

“RPP sebenarnya sudah mau final tapi kan karena kita dua minggu terakhir ini semua fokus di acara G20. Jadi nanti kita balik, kami akan selesaikan di bulan November. Ini harus selesai secepatnya,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper