Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa 1,6 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Tahap 7, Cek Data Penerima Via Pospay

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 7 terus berjalan dan telah tersalurkan kepada sekitar 2 juta pekerja.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 Tahap 7 terus berjalan dan telah tersalurkan kepada sekitar 2 juta pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, sebanyak 3,6 juta pekerja ditargetkan menerima penyaluran BSU Tahap 7 melalui PT Pos Indonesia. 

“Saat ini, sudah hampir 2 juta yang tersalur [BSU Tahap 7] atau 56 persen. Masih ada 1,6 jutaan yang sedang berproses,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (17/11/2022).

Adapun, Kemenaker telah menyelesaikan penyaluran BSU bagi 9.207.385 pekerja yang memiliki rekening di himpunan bank milik negara atau himbara dalam enam tahap, dengan nominal sukses salur sebesar Rp5,52 triliun. 

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.

Secara akumulatif hingga penyaluran tahap 7, sekitar 11,2 juta pekerja telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per orang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini," ujarnya.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay:
Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper