Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Bidik 100 Juta Bidang Tanah Ikut Program Sertifikasi

Kementerian ATR/BPN tengah mengejar target 100 juta bidang tanah terdaftar di PTSL hingga akhir tahun 2022 ini.
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengejar target percepatan 100 juta bidang tanah untuk masuk ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari total 126 juta bidang di seluruh wilayah.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, dari total tanah yang terdaftar di program tersebut, saat ini baru ada 80 juta yang tersertifikasi. Pihaknya masih terus mengupayakan penyelesaian terkait sertifikat tanah tersebut. 

"Kami sudah menyelesaikan untuk sertifikatnya adalah sebanyak 80 juta lebih dan untuk peta bidangnya hampir atau bahkan kalau lebih 100 juta," kata Hadi dalam Media Gathering di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). 

Untuk mengejar kekurangan 26 juta, pihaknya telah merancang roadmap untuk menyelesaikan total 126 juta bidang tanah hingga tahun 2025. Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menggencarkan program redistribusi tanah untuk dimanfaatkan masyarakat 

Adapun, pihaknya sampai saat ini telah menyelesaikan 1,2 juta hektare (ha) yang di redistribusikan dari total target awal 600.000 ha untuk hak guna usaha (HGU). Artinya, sudah mencapai 279 persen dari target tersebut. 

"Kami sudah bikin satu roadmap bahwa untuk tahun 2023 kita selesaikan 11 bidang, 2024 juga 11 juta bidang dan 2025 kurang lebih tinggal 3,5 juta bidang sehingga seluruh wilayah di Indonesia nanti harapan kami terdaftar," ujarnya. 

Namun, Hadi membeberkan ada kendala yang menghambat PTSL dan kepemilikan sertifikat tanah. Salah satunya, yaitu kondisi di mana tanah milik masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan sehingga kepemilikannya tidak dapat disertifikasi. 

Solusi yang tengah ditempuh pihaknya, yaitu koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengeluarkan kebijakan yang membuat tanah tersebut dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di atas HPL.

"Artinya, tanah kekayaan negara ini tidak hilang tapi masyarakat dapat kepastian hukum memiliki sertifikat," jelasnya. 

Lebih lanjut, Hadi menerangkan tak hanya mendorong percepatan program PTSL, pihaknya juga tengah menggodok sistem digitalisasi melalui blockchain untuk pencatatan sertifikat tanah. 

Hal tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya tumpang tindih permasalahan sertifikat tanah yang masih sering terjadi hingga menyebabkan sengketa dan mafia tanah. 

"Kami akan menggunakan satu sistem blockchain yang kami rencanakan sehingga kami bisa link dengan kependudukan dukcapil dan semua permasalahan kepemilikan bisa kami cover," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper