Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tolak Usul Pengusaha soal No Work No Pay, Bagaimana Kemenaker?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan usulan no work no pay demi menekan PHK para pekerja.
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan usulan no work no pay demi menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah ancaman resesi bergantung di tangan pekerja itu sendiri.

Staf Khusus Kemenaker, Dita Indah Sari, mengatakan bila pengusaha menginginkan hal tersebut, perlu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Harus dibicarakan dengan serikat pekerja perusahaan masing-masing. Pokoknya Kalau teman-teman pekerja atau serikat pekerja setuju, kami setuju, kuncinya itu di situ,” kata Dita saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, seorang pekerja yang bekerja di satu perusahaan idealnya memiliki perjanjian kerja bersama atau PKB yang mengatur standar kerja. Adanya no work no pay tersebut dengan kata lain membutuhkan perjanjian baru yang harus disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja/buruh. 

Sejauh ini pun Kemenaker tidak memiliki peraturan terkait hal tersebut, kecuali dalam pasal 93 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan upah buruh wajib dibayar meski pekerja tidak melakukan pekerjaan.

Lebih lanjut, Dita melihat bila memang suatu perusahaan akan menggunakan sistem no work no pay untuk menahan laju PHK di masa resesi global, perlu batas waktu yang jelas.

“Jangan no work no pay ini sampai 2024, misal bikin kesepakatan 6 bulan kah, 8 bulan kah, itu harus jelas. Begitu batas waktu selesai, kembali ke yang asli. Berlakunya juga nggak semua sektor, ada sektor yang tumbuhnya positif, nanti sawit dan tambang ikut-ikutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha meminta Kemenaker untuk membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker terkait kebijakan PHK sehingga dapat diterima oleh para buyers maupun global brands. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, mengusulkan kepada Komisi IX DPR untuk mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay.

“Masalah PHK ini menurut kami itu sangat serius. Jadi harus diantisipasi, oleh karena itu bisa nggak dipertimbangkan, yaitu harapan kami agar ada satu Permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay,” kata Anton saat Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).

Di tengah ancaman resesi dan badai PHK, sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki mulai terpengaruh dengan penurunan order hingga 50 persen. Beberapa perusahaan pun telah melaporkan adanya PHK, sedangkan Kemenaker mencatat sepanjang 2022 hingga September ada 10.765 orang yang terkena PHK.

Tekanan dari order yang menurun tersebut membuat perusahaan juga tidak dapat terus melakukan produksi dan terpaksa mengurangi jam kerja hingga PHK. 

“Dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tetapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ungkapnya.

Sementara itu, dari sisi pekerja/buruh pun dengan tegas menolak usulan pengusaha. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, meminta Kemenaker untuk tidak membuat Permenaker soal no work no pay

“Kalau dibilang adanya Permenaker no work no pay akan menghindari PHK maka saya pastikan itu tidak benar. Itu hanya mau legalkan pelanggaran terhadap upah pekerja. Saya minta Kemenaker tidak membuat permenaker tersebut. Secara yuridis, Permenaker tidak boleh melanggar Pasal 93 ayat 1 UU No. 13/2003 karena kedudukan UU lebih tinggi,” kata Timboel, Kamis (10/11/2022). 

Senada dengan Timboel, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menegaskan penolakan usulan tersebut karena melanggar UU No.13/2003. 

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

“Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan, maka upah harus tetap dibayar. Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper