Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali bakal menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil-genap di 10 titik lokasi selama perheletan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pekan depan.
Berdasarkan Surat Edaran SE-DRJD 3/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali, penerapan ganjil-genap akan diterapkan mulai dari 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022.
Pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. Pengaturan lalu lintas ganjil genap tersebut berlaku untuk mobil penumpang roda empat.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan presiden dan wakil presiden, ketua MPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY, hingga Gubernur Bank Indonesia. Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kendaraan menteri, lembaga pemerintah non kementerian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan dinas TNI-Polri.
Selain itu, penarapan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. Pengecualian juga diberikan kepada kendaraa bermotor listrik berbasis baterai.
Pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Polri didasarkan pada kondisi lalu lintas.
Baca Juga
Berikut 10 titik lokasi yang diterapkan pengaturan lalu lintas ganjil-genap selama pertemuan puncak G20:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10 Jalan Raya Kampus Udayana