Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Senin (7/11/2022). IKI merupakan laporan rutin seperti halnya Purchasing Managers Index (PMI) S & P Global dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan IKI berisi hasil survei atas pertanyaan yang diajukan kepada pelaku industri yang tidak banyak berbeda dengan S&P Global dan BI.
Perbedaannya dengan S&P, kata Agus, jumlah pelaku industri yang disurvei akan lebih banyak yakni lebih dari 15.000 perusahaan sedangkan S&P hanya menyurvei 400 perusahaan industri di Indonesia.
"Kalau IHS Markit yang dibeli S&P, kami tidak pernah tahu industri apa saja yang disurvei. Ketika kami mencari tahu perusahaan dan sektor apa saja yang disurvei, mereka tidak mau membuka," kata Agus di Gedung Kemenperin, belum lama ini.
Dia menjelaskan, jumlah yang akan disurvei oleh pemerintah terkait dengan penghitungan indeks keyakinan industri sebanyak 16.000 perusahaan.
Dengan adanya data lebih presisi di indeks kepercayaan industri, kata Agus, pemerintah bisa melakukan mitigasi serta memiliki pertimbangan yang lebih matang terkait dengan penciptaan kebijakan.
Baca Juga
"Sehingga kami bisa melakukan mitigasi dan bisa menciptakan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan industri," jelasnya.