Bisnis.com, JAKRTA - KAI Commuter akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda yang dilakukan di parkiran khusus sepeda Stasiun Cisauk yang terjadi pada Senin (31/10/2022) lalu setelah menggunakan sistem video analytic.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan identitas terduga terungkap dari hasil dari penyelidikan menggunakan sistem video analytic yang dimiliki KAI Commuter.
Berbekal laporan dari korban kepada pihak KAI Commuter, petugas menindaklanjutinya dengan menyelusuri rekaman dari sistem CCTV Analytic yang terpasang di area stasiun. Setelah proses penelusuran Petugas KAI Commuter berhasil mendapatkan rekaman ciri-ciri terduga pelaku dan disebarkan keseluruh petugas pengamanan stasiun.
"Selanjutnya, pada Jumat pagi ini 4 November 2922, sekitar pukul 06.50 WIB, Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai mengamanankan terduga pelaku saat transit di Stasiun Manggarai yang sebelumnya telah terdeteksi dari sistem CCTV Analytic saat masuk ke Stasiun untuk naik commuterline," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (5/11/2022).
Selanjutnya Petugas pengamanan KAI Commuter membawa terduga pelaku pencurian tersebut ke Pos pengamanan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Setelah mengakui perbuatannya, petugas KAI Commuter membawa pelaku ke Kepolisian Sektor Cisauk untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Penangkapan kasus pencurian ini merupakan hasil dari sistem CCTV Analytic yang sudah dijalankan oleh KAI Commuter dan laporan dari korban. Selain merekam wajah, sistem ini juga bisa menganalisa hal lain seperti pakaian yang dikenakan atau barang bawaan pengguna yang bisa dijadikan sebagai database pada proses pencarian. Dengan sudah menjadi database, pelaku tindak kriminal atau pelaku tindak asusila akan terdeteksi melalui notifikasi pada sistem apabila terdapat kecocokan wajah atau pun hal lainnya yang terekam pada CCTV Analytic ini.
Selanjutnya, KAI Commuter mengimbau dan mengajak kepada seluruh pengguna commuterline atau siapapun untuk lapor kepada petugas jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama. Pengguna juga dapat langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.