Bisnis.com, SOLO - Kartu Prakerja menjadi salah satu program yang banyak diminati saat ini, terutama oleh anak muda.
Bagaimana tidak, program ini memberikan insentif yang lumayan kepada mereka yang diterima. Bagi peserta yang lolos, mereka akan mendapatkan uang Rp3,5 juta.
Meski demikian, uang Rp3,5 juta itu akan dibagi menjadi: Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600.000 biaya pasca pelatihan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Di Twitter dan media sosial lainnya, ditemukan berbagai macam pertanyaan yang berkaitan dengan Kartu Prakerja. Salah satunya, apakah penerima Bansos bisa mendaftar Kartu Prakerja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu cek lagi beberapa syarat yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan program Kartu Prakerja ini.
Berikut adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jawaban:
Jika melihat isi syarat butir nomor 3, maka penerima bantuan sosial apapun selama Covid-19 tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.