Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Beredar Tahun Depan, Ini yang Dimaksud BBM RON 88 dan RON 89

BBM jenis bensin dengan kadar oktan  rendah, seperti RON 88 dan RON 89 akan dilarang pemasarannya di dalam negeri mulai 1 Januari 2023.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) dengan kadar oktan  rendah, seperti RON 88 dan RON 89 akan dilarang pemasarannya di dalam negeri mulai 1 Januari 2023.

Lantas, apa yang dimaksud dengan BBM jenis RON 88 dan RON 89?

RON adalah kepanjangan dari research octane number. RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan. Angka RON menunjukan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan. Semakin tinggi angka RON, semakin baik pula untuk mesin kendaraan. 

Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

BBM jenis RON 88 menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh pemerintah. Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali. 

Namun, BBM jenis RON 88 atau Premium sebenarnya dalam beberapa tahun ke belakang telah diwacanakan untuk dihapus dari peredaran. Rencana penghapusan ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan sebagai bentuk implementasi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline.

Pada awal tahun ini, isyarat penghapusan Premium menguat dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. 

Adapun, BBM jenis RON 90 dijual oleh Pertamina dengan nama dagang Pertalite. Mengutip laman resmi Pertamina, Pertalite yang memiliki angka oktan yang lebih tinggi daripada bahan bakar Premium 88 lebih tepat digunakan untuk kendaraan bermesin bensin yang saat ini beredar di Indonesia. 

Penghapusan BBM beroktan rendah itu kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. 

"Bahwa standar dan mutu [spesiflkasi] bahan bakar minyak jenis bensin [gasoline] RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tertulis dalam bagian menimbang Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022. 

Terkait hal itu, Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman membenarkan bahwa mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88.

"Betul," ujar Saleh singkat ketika dihubungi Bisnis, Senin (24/10/2022). 

Tak hanya BBM RON 88 yang dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan, BBM jenis RON 89 juga nampaknya bakal dihapus dari peredaran.  Dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 juga diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. 

BBM jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89. Namun, pada September 2022 lalu, Vivo telah menyatakan akan menghentikan penjualan Revvo 89 pada akhir tahun ini.

"Kami ambil langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 pada akhir tahun ini, untuk mematuhi kebijakan pemerintah," kata PT Vivo Energy Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2022).

Belakangan Vivo pun resmi mulai menjual BBM jenis RON 90. Jenis BBM tersebut setara dengan BBM Pertalite yang dijual Pertamina.

Meski setara dengan Pertalite milik Pertamina, harga jual BBM RON 90 milik Vivo bakal sepenuhnya mengikuti harga pasar. Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis BBM umum (JBU) seperti yang dijual Vivo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper