Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan resmi menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) dengan kadar oktan (research octane number/RON) rendah, seperti RON 88 atau lebih dikenal dengan Premium dan RON 89, dari peredaran mulai 1 Januari 2023.
Penghapusan BBM beroktan rendah itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu [spesiflkasi] bahan bakar minyak jenis bensin [gasoline] RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tertulis dalam bagian menimbang Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.
Terkait hal itu, Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman membenarkan bahwa mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88.
"Betul," ujar Saleh singkat ketika dihubungi Bisnis, Senin (24/10/2022).
Penghapusan BBM jenis Premium itu telah diisyaratkan melalui kebijakan pengalihan status BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite (RON 90) pada awal tahun ini.
Baca Juga
Pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM melalui Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat Kepmen itu mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2022.
Tak hanya BBM RON 88 yang dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan, BBM jenis RON 89 juga nampaknya bakal dihapus dari peredaran. Seperti diketahui, BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 ini diketahui dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.