Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Untuk Perhotelan Jadi Langkah Tepat

Rencana perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan yang menyasar dua sektor, yaitu industri makanan minuman dan perhotelan dinilai tepat.
Pengunjung menikmati pemandangan di salah satu hotel yang kini tingkat hunian atau okupansinya mulai meningkat di Malang, Jawa Timur, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Pengunjung menikmati pemandangan di salah satu hotel yang kini tingkat hunian atau okupansinya mulai meningkat di Malang, Jawa Timur, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA – Center of Reform on Economics (Core) mendukung rencana perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyasar dua sektor, yaitu industri makanan minuman dan perhotelan.

Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengungkapkan dalam melakukan normalisasi kebijakan yang berdampak pada pengurangan insentif, termasuk restrukturisasi, perlu dilakukan dengan hati-hati karena efek dari pandemi Covid-19 belum usai.

“Kalau kemudian insentifnya terlalu cepat dikurangi, belum full pulih, akan kembali terpukul ini sektor sektor ini dan menurut saya sektor perhotelan yang perlu diberikan keringanan untuk perpanjangan restukturisasi kredit,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Untuk itu, Faisal mendukung perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan dari OJK yang tertuang melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

OJK juga melaporkan kredit yang mendapatkan relaksasi per Juli 2022 tersisa Rp560,41 triliun. Posisi itu lebih rendah dibandingkan dengan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp126,06 triliun berasal dari sektor akomodasi, makanan, dan minuman, termasuk di dalamnya industri pariwisata. OJK memang mempertimbangkan keberlanjutan kebijakan tersebut guna mendorong pemulihan industri akibat terdampak Covid-19.

Pelaku usaha pun menyambut baik adanya rencana tersebut karena akan menyelamatkan cash flow perusahaan yang masih berjuang setelah cukup lama menutup kerugian akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B. Sukamdani berharap rencana tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat sehingga pelaku usaha terutama perhotelan dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Kami harap betul-betul dapat direalisasikan, kalau nggak, bukan hanya hotel yang bermasalah, banknya juga kena masalah terhadap cadangan uangnya. Memang harus diberikan perpanjangan, kalau tidak akan bikin susah semua,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper