Bisnis.com, JAKARTA - Pilot Lion Air yang tersangkut kasus penumpang yang tidak taat aturan (unruly passenger) tengah menimbang untuk menempuh upaya hukum akibat kerugian dan perlakuan yang tidak adil dari Turkish Airlines.
Partner dari Captain Batik Air John Jaiz, Charlie Wijaya menjelaskan tidak semestinya Captain JJ masuk dalam kategori Unruly Passenger dan terpaksa harus diturunkan di Bandara Kualanamu di Medan. Charlie menerangkan John tidak dalam kondisi mabuk atau mengkonsumsi narkoba. Kondisi tersebut bisa dikroscek dari hasil tes urin dan sejumlah tes lainnya.
Dengan demikian, dia sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pilot tersebut mabuk adalah tidak benar. Penyebab dari insiden dalam pesawat Turkish Airlines adalah teguran Capt. John yang hendak melakukan salat subuh karena menemukan ada penumpang membawa anjing. Anjing tersebut sempat melompat dan menjilat celananya.
Atas aksi protes keberadaan anjing yang sempat menjilat celananya ini sehingga terjadi baku hantam antara pilot Lion Air dengan pramugara Turkish Airlines. Saat ini kondisi Pilot juga dalam pemulihan akibat luka babak belur di muka dan masalah di sejumlah tulangnya.
"Dalam langkah selanjutnya akan dilakukan pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan Captain John Jaiz," ujarnya, Senin (17/10/2022).
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, menyampaikan berkaitan dengan peristiwa dugaan unruly passenger yang terjadi dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul) – Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, telah mendapatkan laporan dan dari berbagai pihak termasuk maskapai Turkish Airline dan penumpang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga
Selanjutnya Kemenhub melakukan koordinasi internal di lingkungan Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan. Koordinasi internal ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menyampaikan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandara Soekarno Hatta.
"Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” katanya.
Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.
Keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, sehingga terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung, hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.