Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Tahap 6 Bakal Cair Besok? Ini Cara Cek Data Penerima Lewat HP

Kemenaker mengungkapkan BSU Tahap 6 akan segera disalurkan ke pekerja. Berikut ini syarat dan cara cek data penerima BSU 2022.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Bank Himbara dan PT Pos Indonesia terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022 yang akan memasuki Tahap 6.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan saat ini pihaknya belum menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU Tahap 6.

“Kami belum terima data [calon penerima BSU],” kata Anwar Minggu (16/10/2022).

Dengan demikian, BSU Tahap 6 diperkirakan belum dapat cair besok karena masih menunggu data. Anwar berharap data calon penerima akan segera masuk dan BSU Tahap 6 dapat segera dicairkan pada pekan depan.

“Besok belum cair, semoga minggu depan ini,” ujarnya.

Adapun hingga penyaluran BSU Tahap 5, sebanyak 8.432.533 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp600.000 per orang atau setara dengan 65,66 persen dari total target penerima, yaitu 14,6 juta orang.

Sementara itu pemberian data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan semakin menurun jumlahnya.

Pada penyaluran perdana data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker tercatat sebanyak 5,1 juta data peserta. Dari jumlah tersebut sebanyak 4,1 juta peserta berhak mendapatkan Rp600.000.

Pada tahap 2 diserahkan 2,4 juta data peserta dan 1,6 juta peserta yang menerima BSU. Untuk tahap 3 diserahkan 2,06 juta data peserta dan yang lolos sekitar 1,35 juta peserta.

Tahap 4 terpantau terus menurun jumlah yakni dari 1,58 juta data peserta yang diserahkan, sebanyak 1,09 juta peserta yang lolos. Sementara itu, pada tahap 5 diserahkan 403.000 data peserta dan sebanyak 263.000 telah menerima BSU.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan hingga tahap 5, BSU telah disalurkan melalui Bank Himbara ke pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Sementara itu, sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/10/2022).

Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:

Syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper