Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji Sudah Diterima 8,4 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 6 Cair?

Pemerintah akan segera menyalurkan BSU tahap 6 sebesar Rp600.000 kepada pekerja. Berikut ini syarat dan cara cek data penerima BSU 2022:
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bantuan subsidi upah (BSU) 2022 Rp600.000 telah diterima 8,4 juta pekerja hingga pertengahan Oktober 2022.

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU), sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (13/10/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, BSU 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap. Hingga tahap 5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.

Menaker menjelaskan, hingga tahap 5, BSU telah disalurkan melalui Bank Himbara ke pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sementara itu, sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," ujar Menaker.

Ida melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran. 

Oleh karena itu, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, dia memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," tegasnya.

Setelah penyaluran BSU tahap 5 dilakukan, pemerintah akan segera menyalurkan BSU tahap 6. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU tahap 6.

“Kami menunggu data dari BPJSTK,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 6 maupun tahap selanjutnya, dapat mengeceknya melalui link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:

Syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper