Bisnis.com, JAKARTA - Rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI oleh PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ) kembali mengemuka belakangan ini. Salah satu dampak akuisisi yang paling disorot adalah terhadap tarif layanan commuter line yang menggunakan skema penugasan atau public service obligation (PSO) dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adapun, akuisisi tersebut sebenarnya merupakan rencana yang sudah ada sejak sebelum pandemi Covid-19. Akuisisi diniatkan untuk mengintegrasikan layanan KRL dengan moda transportasi lain, seperti MRT.
PT MITJ merupakan perusahaan patungan antara BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan BUMD PT MRT Jakarta (Perseroda). Secara kepemilikan saham, PT MRT Jakarta (Perseroda) memiliki bagian lebih besar, yakni 51 persen saham, dan KAI memiliki 49 persen saham.
Oleh sebab itu, MITJ justru tergolong sebagai BUMD. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak menilai akuisisi bukan hal yang tepat jika ingin mengintegrasikan layanan transportasi di Ibu Kota. Kaitannya, yakni dengan pengaturan tarif KRL yang menggunakan penugasan atau PSO. Tarif itu dialokasikan dari KAI, yang merupakan BUMN, kepada anak usahanya KCI.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menjelaskan, jika akuisisi KCI dilakukan, maka layanan KRL yang dioperasikan tidak lagi bisa mendapatkan tarif PSO, kecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mendanai PSO tersebut.
Deddy pesimistis terhadap hal tersebut karena KRL melintasi tidak hanya daerah Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan masih banyak lagi.
Baca Juga
"Kalau nanti KCI 51 persen dikuasai oleh MRT namanya bukan BUMN, tapi jadinya BUMD. Apakah bisa PSO? Kecuali DKI mau memberikan PSO sendiri itu beda. Tapi apakah mereka mau? Memang DKI mau memberikan PSO kepada masyarakat Jabodetabek," jelasnya, Jumat (7/10/2022).
Deddy menilai apabila ingin mendorong integrasi transportasi, tidak perlu adanya akuisisi. Integrasi dinilai bisa saja didorong melalui skema nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama operasional (KSO).
"Kalau misalnya dengan dalih integrasi, lalu harus akuisisi itu terlalu naif. Kenapa repot-repot ubah koordinasi dan aturan," lanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Dia menegaskan bahwa bila KCI diakuisisi, maka tarif PSO layanan KRL akan dibebankan kepada BUMD.
"PSO akan diganti dengan PSO daerah. Perkara kuat atau tidak kuat itu terserah daerahnya," jelas Agus.
Oleh sebab itu, Agus menilai harus ada kajian hukum dan administrasi negara yang dilakukan sebelum pengalihan saham. Sebelumnya, dia mencatat bahwa legal opinion dari Kejaksaan RI telah menyatakan bahwa akuisisi saham bisa dilakukan jika disetujui oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Persetujuan tiga kementerian itu, terang Agus, penting guna memberi hak pengelolaan stasiun, rute, dan kereta yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan akan diintegrasikan kepada Pemprov DKI Jakarta.