Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Berharap Insentif PPN DTP Properti Kembali Digulirkan

Pengembang berharap pemerintah kembali memberikan insentif berupa perpanjangan PPN DTP untuk membantu pemulihan sektor properti.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) berharap pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

Apersi meyakini kabar perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan akan diikuti dengan perpanjangan insentif PPN DTP pembelian rumah. Adapun, insentif PPN DTP telah berakhir September 2022.

"Restrukturisasi kredit perbankan yang tadinya habis sampai maret 2023, itu kan mau diperpanjang sama OJK, nah seharusnya PPN DTP bisa mengikuti, bisa diperpanjang," kata Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali saat dihubungi Bisnis, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal kuat perpanjangan kredit yang semula akan berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hanya akan menyasar pada sektor tertentu. Adapun saat ini, pihak OJK masih melakukan analisis untuk perpanjangan program tersebut.

Daniel menuturkan insentif keringanan pajak sangat diperlukan mengingat tingginya inflasi hingga kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ke depan.

Berdasarkan hitungan Daniel dari sisi rumah subsidi yang dalam setahun mencapai 300.000 unit dengan kisaran harga Rp150-200 juta. PPN sebesar 5 persen yang dikenakan pemerintah dapat memberikan nilai pajak hingga Rp3,6 triliun hanya dari rumah subsidi.

"Kalau dari komersial itu pasti lebih besar lagi, berarti kalau dihitung-hitung semuanya bisa mendekat Rp10 triliun untuk pajak-pajak yang dibayar oleh properti kepada negara melalui konsumen," tegasnya.

Hal ini semakin mempertegas kinerja penjualan properti terhadap pendapatan negara yang cukup besar. Untuk itu, menurutnya jika OJK akan memperpanjang restrukturiasi kredit untuk mempermudah pembayaran angsuran, maka insentif PPN DTP masih tetap diperlukan sebagai stimulus penjualan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mempertanyakan dukungan pemerintah untuk mempertahankan bisnis properti di tengah tekanan ekonomi saat ini.

"Intinya kalau bisnis properti ini memang mau dipertahankan, apalagi kondisi saat ini kurang baik, stimulus pemerintah ini masih perlu kita butuhkan. Sebaiknya jangan menunggu berakhir, justru menjelang berakhir itu ada kelanjutannya," kata Junaidi kepada Bisnis, dikutip Jumat (7/10/2022).

Junaidi merasa insentif pembelian dari pemerintah ini dibutuhkan sebagai dukungan untuk pasar menengah ke bawah karena masih dalam performa yang baik. Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa hampir semua pengembang itu turun kelas untuk produksi rumah.

"Stimulus itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau PPN ini berhenti, pasti ada pengurangan minat beli," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper