Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Warga Tak Tahu NIK jadi NPWP, Gimana Nih Bu Sri Mulyani?

Survei Indikator Politik mengungkapkan mayoritas warga tidak tahu aturan Menkeu Sri Mulyani yang menjadikan NIK menjadi NPWP.
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Mayoritas responden survei Indikator Politik Nasional menyatakan bahwa belum mengetahui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberlakukan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa pada September 2022 pihaknya melakukan survei tatap muka kepada 1.220 orang, yakni warga yang memiliki hak pilih, berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah. Toleransi kesalahan survei (margin of error) itu sekitar ±2,9 persen.

Berdasarkan survei itu, 82,7 persen responden menyatakan bahwa belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP. Angka itu diperoleh dari seluruh responden, baik mereka yang remaja maupun dewasa, hingga yang sudah bekerja maupun belum berpenghasilan.

Kondisinya tak jauh berbeda dengan responden yang memiliki pendapatan di atas Rp4 juta atau cenderung tergolong wajib membayar pajak. Sebanyak 63,7 persen responden di golongan itu juga belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP.

"Pada Agustus 2022, responden yang tahu [NIK akan menjadi NPWP] itu cuma 15 persen, September 2022 tingkat pengetahuannya hanya naik 2 persen [jadi 17,3 persen]. Artinya, masih banyak responden enggak tahu NIK bisa menjadi NPWP," ujar Burhanuddin pada Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus melakukan sosialisasi yang gencar atas program tersebut. Pasalnya, masih terdapat kebingungan di masyarakat mengenai hal-hal terkait administratif perpajakan.

Misalnya, berdasarkan hasil survei Indikator, hampir separuh responden tidak mengetahui bahwa orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan itu tidak kena pajak. Artinya, pemahaman masyarakat terkait penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih rendah.

Sebanyak 53,6 persen responden yang memiliki NPWP tidak mengetahui soal PTKP di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Bahkan, 42,8 persen responden berpendapatan di atas Rp4 juta juga tidak mengetahui soal PTKP itu.

"Kalau pemerintah ingin mendapatkan dukungan secara luas dalam reformasi perpajakan, harus sosialisasi besar untuk meningkatkan awareness publik," ujar Burhanuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper