Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian Pemerintah: Produk Dalam Negeri Berkontribusi Rp159,25 Triliun Ke PDB Nasional

Setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri bisa menyumbang Rp2,2 bagi perekonomian nasional. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang/Bisnis
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Belanja produk dalam negeri (PDN) diproyeksikan mampu menambah pemasukan negara sebesar 0,94 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp159,25 triliun. 

Proyeksi tersebut mengacu kepada hasil kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dirilis September 2022.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kajian melalui simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) tersebut menunjukkan setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri bisa menyumbang Rp2,2 bagi perekonomian nasional. 

"Dengan transaksi produk dalam negeri senilai Rp72,6 triliun dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 triliun berbanding Rp159,52 triliun," ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (6/10/2022). 

Terkait dengan hal itu, pemerintah membuat 3 terobosan guna mempercepat penambahan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai vital dalam upaya realisasi peningkatan kontribusi produk dalam negeri bagi ekonomi nasional. 

Pertama, memperbanyak jumlah asesor serta lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

"Dalam upaya itu, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN," ujarnya. 

Kedua, menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Industri kecil dapat melakukan self-assessment, mengajukan permohonan sertifikasi TKDN melalui SIINas, dengan proses pembuatan sertifikat maksimal 5 hari. 

Ketiga, melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper