Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Harap Perluasan Kepesertaan BPU BPJSTK Cakup Seluruh Manfaat

Per Agustus 2022, akumulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor bukan penerima upah baru mencapai 5,1 juta pekerja.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan berharap pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk para pengemudi atau driver online, bisa mendapatkan seluruh manfaat atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Adanya jaminan sosial akan membuat driver lebih merasa tenang dan meningkatkan produktivitas bekerja. Ke depannya kalau memang bisa full paket, ikut semua,” ujar Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sahala Pasaribu di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja. Adapun, program tersebut mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, pekerja yang termasuk BPU minimal wajib terdaftar untuk dua program, yaitu JKK dan JKM dengan total iuran Rp16.800 per orang per bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang menyebutkan pekerja BPU cukup mendapatkan dua program, sementara program lainnya bersifat opsional.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Zayn Setiadi menyebutkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi penting bagi para pengemudi yang memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.

Driver online tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi baik itu dari kecelakaan kerja, ini sangat tepat diberikan BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, sepanjang 2022, jumlah peserta yang melakukan klaim JKK mencapai 4.341 kasus dan JKM sebanyak 4.457 kasus.

Adapun, pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan aplikasi ojek online InDriver terkait inisiatif untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial, sekaligus menjangkau kepesertaan BPU.

Pasalnya, per Agustus 2022, akumulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU baru 5,1 juta pekerja. Sementara secara umum pekerja informal per Februari 2022 sebanyak 81,33 juta pekerja. Dengan demikian masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper