Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan. Adapun, ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17,3 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022 yang baru saja dipublikasikan.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun, dan 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun.
"Permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun," katanya dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan. Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp2,41 triliun atau 13,9 persen.
Isma menjelaskan IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 132 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di sisi lain, sebanyak 4 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.
Selain itu, BPK juga memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Dari 542 Pemda, Isma mengatakan 1 Pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Dari 541 Pemda, sebanyak 500 Pemda memperoleh opini WTP atau mencapai 92,4 persen, 38 Pemda memperoleh opini WDP sebanyak 7 persen, dan 3 Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP sebanyak 0,6 persen.