Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Tukar Petani September 2022 Naik 0,49 Persen, Ini Penyebabnya

BPS mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2022 naik sebesar 0,49 persen jadi 106,82 persen.
Petani memisahkan padi dari tangkainya secara tradisional di persaawahan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petani memisahkan padi dari tangkainya secara tradisional di persaawahan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2022 naik sebesar 0,49 persen jika dibandingkan Agustus 2022, menjadi 106,82 persen karena tanaman pangan.

Peningkatan ini karena indeks harga yang diterima petani meningkat 1,62 persen, sedangkan indeks yang dibayar petani meningkat sebesar 1,13 persen.

“NTP meningkat karena peningkatan indeks harga yang diterima petani itu lebih tinggi dibandingkan indeks yang harus dibayarkan petani. Ini disebabkan karena kenaikan pada komoditas kelapa sawit, gabah, kopi dan cabai rawit,” kata Kepala BPS Margo Yuwono, Senin (3/10/2022).

Margo menjelaskan komoditas yang menyumbang kenaikan indeks harga terima petani adalah kelapa sawit, gabah, kopi dan cabai rawit. Adapun, komoditas yang menyumbang kenaikan indeks harga bayar petani adalah bensin, beras, rokok kretek filter, dan tarif angkutan bermotor dalam kota.

Jika dilihat subsektornya hanya ada 2 subsektor yang mengalami peningkatan, yaitu tanaman pangan yang meningkat 1,49 persen dan tanaman perkebunan rakyat meningkat 0,62 persen. Adapun, sisanya pada September mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2022.

“Penurunan yang paling tajam pada subsektor perikanan, khususnya perikanan tangkap turun 1,84 persen. Perikanan NTP turun 1,17 persen. Sementara perikanan budi daya turunnya hanya 0,11 persen,” jelas Margo.

Berikutnya, Margo menyampaikan perkembangan Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) juga meningkat 0,22 persen jadi 106,86 persen pada September dibanding Agustus.

Dia menjelaskan, perbedaan antara NTP dengan NTUP ini adalah betul-betul indeks yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani hanya mencakup biaya produksi dan penambahan modal. Jika NTP itu termasuk biaya rumah tangga.

“NTUP masih meningkat karena indeks yang diterima petani meningkatnya lebih tajam dibanding indeks untuk memenuhi biaya produksi dan penambahan biaya modal 1,40 persen. Indeks petaninya meningkat 1,62. Jadi antara yang dibayar dan diterima, kenaikannya lebih besar yang diterima,” tuturnya.

Lebih lanjut, komoditas yang menjadi penyumbang NTUP yaitu peningkatan harga kelapa sawit, gabah, kopi dan cabai rawit. Adapun, kenaikan biaya produksi petani dan biaya modal sebesar 1,4 persen dipicu oleh kenaikan harga bensin, ongkos angkut, solar dan jerami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper