Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja Seksi 1A yang resmi dioperasikan pada Selasa (20/9/2022) lalu, akan segera memberlakukan tarif sesuai dengan SK tarif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, ruas tol tersebut telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), SK Operasi, hingga diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Siswanto Adisaputro menyampaikan pemberlakuan tarif akan segera diberlakukan.
"Tol Serbaraja Seksi 1A bisa dioperasikan untuk dilalui oleh masyarakat umum dan segera diberlakukan tarif sesuai dengan SK tarif yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR," katanya, dikutip Minggu (2/10/2022).
Sebagai informasi, Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama PT Trans Bumi Serbaraja telah menyelesaikan pembangunan Tol Serbaraja Seksi 1A sepanjang 4 km dengan nilai investasi sebesar Rp5,4 triliun.
Tol ini menjadi akses konektivitas ujung jalan tol esksiting yaitu Ulujami-Serpong yang berada di sisi klaster The Green BSD City ke arah simpang susun CBD BSD City di sisi AEON Mall, serta terkoneksi dengan kawasan TOD Intermoda BSD City.
Baca Juga
"Kini masyarakat mempunyai pilihan akses jalan baru untuk mobilisasi mereka. Selain itu, dengan dibukanya tol ini juga dapat mempercepat mobilitas barang dan jasa sehingga kita harapkan ekonomi bisa semakin baik serta terus meningkat ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan SK tarif sudah keluar namun belum resmi diberlaklukan saat ini.
"Tarifnya sudah keluar, tapi belum pemberlakuan. [Tarif] Rp1.500 ke atas, karena tol generasi ketiga ini harga tanahnya makin tinggi, investasinya makin naik. Jadi memang generasi ketiga akan di atas itu," kata Endra saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian PUPR, Kamis (29/9/2022).
Setelah beroperasi kurang lebih 14 hari, ruas Tol Serbaraja Seksi 1A akan segera dikenakan tarif mulai awal Oktober. Sebelumnya, ruas tol tersebut masih dikenakan biaya tanpa tarif.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 115/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD) dan Kepmen PUPR No. 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A, berikut besarannya.
Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A
- Golongan I Rp5.500
- Golongan II Rp8.500
- Golongan III Rp8.500
- Golongan IV Rp11.000
- Golongan V Rp11.000