Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Dunia Ubah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bakal Ikut Terapkan?

Bank Dunia dalam laporan terbarunya mengubah standar garis kemiskinan yang mengacu pada aturan purchasing power parities (PPP) 2017 menggantikan PPP 2011.
Sejumlah warga bersantai di depan rumahnya di kawasan Kebun Melati, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah warga bersantai di depan rumahnya di kawasan Kebun Melati, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan melakukan pembahasan ulang (review) terkait standar garis kemiskinan yang baru saja direvisi oleh Bank Dunia (World Bank).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan aturan yang ditetapkan Bank Dunia akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Indonesia dalam memutuskan standar garis kemiskinan. 

“Itu kan baru satu informasi baru yang kita dapat dari World Bank, jadi itu akan menjadi bahan evaluasi tentunya perlu rapat kabinet dan sebagainya,” kata Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Tentunya, lanjut Isa, standar garis kemiskinan tidak hanya ditetapkan oleh satu kementerian saja. Penentuan garis kemiskinan melibatkan seluruh kementerian yang ada di tingkat kabinet untuk menunjukkan berapa batas yang dianggap miskin, berapa kemampuan seseorang untuk mendapatkan penghasilan, serta faktor-faktor lainnya.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mengubah standar kemiskinan di Indonesia sesuai dengan aturan PPP 2017 Bank Dunia. 

“Saya yakin ini akan menjadi bahan diskusi di kabinet. Kapan itu diputuskan saya nggak tahu tetapi itu pasti akan menjadi bahan diskusi [di kabinet],” ujarnya.

Jika pemerintah telah memutuskan apakah akan tetap menggunakan standar yang sudah ada atau merubah standar tersebut, dia menyebutkan bahwa tentu akan ada perubahan data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bank Dunia dalam laporan terbarunya mengubah standar garis kemiskinan yang mengacu pada aturan purchasing power parities (PPP) 2017, menggantikan PPP 2011. Meningkatnya garis kemiskinan di berbagai negara menjadi salah satu alasan Bank Dunia mengubah standar garis kemiskinannya.

Dengan adanya perubahan tersebut, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrim menjadi US$2,15 atau setara Rp32.757,4 (dengan acuan kurs Rp15.236 per dolar AS) per orang per hari pada PPP 2017. Standar tersebut naik dibandingkan PPP 2011, yaitu sebesar US$1,90 atau Rp28.984,4 per orang per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper