Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Wajib Pakai Mobil Listrik, Luhut: Saya Sudah Pakai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah memiliki dan menggunakan mobil listrik sebagaimana yang diwajibkan Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah memiliki dan menggunakan mobil listrik sebagaimana yang diwajibkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut mengatakan untuk kegiatan operasionalnya sehari-hari nanti akan menggunakan kendaraan listrik. Mobil yang digunakannya merupakan miliknya pribadi dan bukan kendaraan dinas pemerintah.

"Sekarang sudah mulai mobil dinas [mobil listrik] bertahap, saya sudah pakai mobil listrik, sebentar lagi saya sudah pakai EV," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengatakan pemerintah telah berkomitmen serius untuk menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan sehari-hari, termasuk juga di pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap permintaan minyak mentah yang saat ini sebagian besar masih diimpor.

"Kita berharap 2035 tidak ada lagi mobil combustion yang di produksi dalam negeri kita semua akan pakai EV dengan begitu kita akan mengurangi impor oil karena penggunaannya berkurang," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar penggunaan kendaraan listrik diimplementasikan dalam kegiatan dinas. Dia mengatakan presiden juga telah memerintahkan untuk memulai pengadaan mobil listrik melalui APBN agar dilakukan pada tahun ini.

"Sekarang presiden sudah memerintahkan untuk APBN untuk pembelian pengadaan membeli EV mulai tahun ini dan lebih besar lagi tahun depan," ungkapnya.

Adapun, Presiden Jokowi telah memerintahkan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper