Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar. Dalam kesepakatan itu, cukai minuman manis ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan tahun depan.
Anggota Banggar DPR Bramantyo Suwondo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyepakati penyusunan indikator untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Salah satu poin kesepakatan itu adalah target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai sumber keuangan negara.
Banggar dan pemerintah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 naik Rp1,4 triliun dari usulan pemerintah yang tercantum dalam dokumen awal RAPBN 2023, yakni Rp301,79 triliun.
Terdapat sejumlah kebijakan teknis untuk menyokong pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai, seperti dengan harmonisasi kebijakan barang larangan hingga optimalisasi kerja sama internasional. Selain itu, akan terdapat ekstensifikasi atau perluasan jenis barang yang kena cukai.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Bramantyo dalam rapat Banggar bersama pemerintah, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi.
Baca Juga
Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah terhadap produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai atau persiapan ekstensifikasi adalah plastik dan minuman berpemanis.
Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai atau kajian ekstensifikasi adalah pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan rencana penerapan cukai terhadap MBDK. Menurutnya, persiapan membutuhkan waktu karena terdapat peninjauan komprehensif dari berbagai aspek.
Meskipun begitu, dia tidak menyanggah soal rencana penerapan cukai minuman manis pada tahun depan. Askolani menyebut bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor agar kebijakan itu dapat menjaga konsumsi barang dengan eksternalitas.
"Untuk implementasinya pada 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik. Sehingga, itu harus dipertimbangkan secara komprehensif dan momentumnya juga tepat," ujar Askolani kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).
Isu penerapan cukai terhadap minuman berpemanis semakin menjadi perhatian masyarakat setelah adanya kasus somasi PT Es Teh Indonesia Makmur, produsen merek minuman es.teh Indonesia, kepada konsumennya. Kasus itu viral dalam beberapa hari terakhir dengan pembahasan yang meluas ke isu kesehatan, hukum, hingga langkah manajemen krisis oleh hubungan masyarakat (public relation/PR).
Awalnya, konsumen bernama Gandhi melalui akun Twitter @Gandhoyy, menyampaikan keluhan atas minuman chizu dari Es Teh Indonesia yang terlalu manis, bahkan dia mengibaratkan terdapat kandungan gula 3 kilogram dalam minuman itu. Pihak Es Teh Indonesia merespons cuitan itu dengan somasi karena menilai perkataannya tidak pantas.
"Kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet [minuman] seperti gula seberat 3 kilogram. Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen," tertulis dalam surat somasi Es Teh Indonesia, dikutip pada Senin (26/9/2022).
Somasi itu mendapatkan respons beragam dari netizen atau warganet. Sebagian dari mereka menuntut agar pihak Es Teh Indonesia menngungkapkan fakta berapa kandungan gula dalam minuman-minumannya, sebagian lainnya menyinggung aksi tim legal dan humas Es Teh Indonesia yang malah menempuh jalur somasi atas kasus tersebut.