Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Seorang karyawan membagikan secangkir minuman ringan Coca-cola Co. untuk pelanggan di outlet Legend Cinema di T.K. Area perbelanjaan Avenue di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (26/7/2018).  - Bloomberg/Taylor Weidman
Lihat Foto
Premium

Tarik Ulur Penerapan Cukai Minuman Manis, Sebenarnya Tunggu Apa Lagi?

Usulan ekstensifikasi cukai terhadap minuman manis bukan barang baru. Rencana itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com
29 September 2022 | 05:28 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK tak kunjung berlaku, meskipun kebijakan itu sudah berkali-kali masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN. Padahal peran cukai menjaga kesehatan masyarakat tak perlu diperdebatkan lagi, dan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pun diniliai sangat minim.

Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyepakati RAPBN 2023 yang akan segera menjadi undang-undang. Salah satu poin kesepakatan itu adalah target kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar, yang akan dicapai melalui ekstensifikasi cukai.

Ekstensifikasi atau perluasan barang yang kena cukai dijabarkan dalam dokumen RAPBN 2023 itu, dengan sasaran pengenaan cukai terhadap MBDK dan produk plastik. Artinya, pemerintah dan DPR sepakat agar terdapat pengenaan cukai terhadap kedua jenis barang yang memang memiliki eksternalitas itu, yakni MBDK terhadap risiko kesehatan dan plastik terhadap masalah lingkungan.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top