Tarik Ulur Penerapan Cukai Minuman Manis, Sebenarnya Tunggu Apa Lagi?

Usulan ekstensifikasi cukai terhadap minuman manis bukan barang baru. Rencana itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK tak kunjung berlaku, meskipun kebijakan itu sudah berkali-kali masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN. Padahal peran cukai menjaga kesehatan masyarakat tak perlu diperdebatkan lagi, dan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pun diniliai sangat minim.

Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyepakati RAPBN 2023 yang akan segera menjadi undang-undang. Salah satu poin kesepakatan itu adalah target kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar, yang akan dicapai melalui ekstensifikasi cukai.

Konten Premium Terbaru