Bisnis.com, JAKARTA — Somasi PT Es Teh Indonesia Makmur, produsen merek minuman es.teh Indonesia kepada konsumennya viral dalam beberapa hari terakhir.
kasus tersebut membuat pembahasan kadar gula dalam minuman semakin berkembang di kalangan masyarakat. Pemerintah sendiri berencana mengenakan cukai terhadap minuman manis dalam waktu dekat.
Awalnya, konsumen bernama Gandhi melalui akun Twitter @Gandhoyy, menyampaikan keluhan atas minuman chizu dari Es Teh Indonesia yang terlalu manis, bahkan dia mengibaratkan terdapat kandungan gula 3 kilogram dalam minuman itu.
Pihak Es Teh Indonesia merespons cuitan itu dengan somasi karena menilai perkataannya tidak pantas.
"Kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet [minuman] seperti gula seberat 3 kilogram. Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen," tertulis dalam surat somasi Es Teh Indonesia, dikutip pada Senin (26/9/2022).
Somasi itu mendapatkan respons beragam dari netizen atau warganet.
Baca Juga
Sebagian dari mereka menuntut agar pihak Es Teh Indonesia menngungkapkan fakta berapa kandungan gula dalam minuman-minumannya, sebagian lainnya menyinggung aksi tim legal dan humas Es Teh Indonesia yang malah menempuh jalur somasi atas kasus tersebut.
Sejumlah warganet kemudian membagikan tangkapan layar (screenshot) dari akun Instagram Es Teh Indonesia berisi informasi kandungan minuman esteh susu nusantara.
Dalam tangkapan layar itu, tertulis bahwa terdapat 31 gram gula, 140 miligram natrium, 7 gram lemak total, dan 235 kkal energi total dalam satu porsi esteh susu nusantara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk segera mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kemenkeu memang belum menyampaikan rincian dari rencana itu, tetapi isunya terus bergulir.
"Kami lihat momentum untuk mengimplementasikannya... Insya Allah kami usulkan [agar kebijakan cukai minuman berpemanis dan cukai plastik berlaku] 2023," ujar Askolani, belum lama ini.
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi.
Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah terhadap produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai atau persiapan ekstensifikasi adalah plastik dan minuman berpemanis.
Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai atau kajian ekstensifikasi adalah pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.