Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia telah resmi menaikkan tarif layanannya seperti GrabBike, GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood. Tarif baru sudah berlaku sejak 11 September 2022.
Penyesuaian tarif secara serempak dilakukan di empat layanan tersebut setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan angkutan sepeda motor penumpang (GrabBike) per 7 September 2022.
Berikut tarif baru layanan GrabBike:
1. Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp8.000 - Rp10.000;
Tarif per km: Rp2.000 - Rp2.500;
2. Zona 2 (Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp10.200 - Rp11.200;
Tarif per km: Rp2.550 - Rp2.800;
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp9.200 - Rp11.000;
Tarif per km: Rp2.300 - Rp2.750.
Tarif yang tertera di atas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP667/2022. Daftar tarif di atas merupakan besaran yang sudah dikurangi oleh biaya komisi dan biaya pemesanan.
Di sisi lain, penaikan harga BBM juga ikut mendorong penyesuaian tarif bagi tiga layanan Grab lainnya untuk GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood.
Berikut tarif baru GrabCar, GrabExpress dan GrabFood yang berlaku saat ini:
1. Tarif GrabCar
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp2.000
Persentase penaikan tarif per km: Hingga 10 persen;
2. GrabExpress
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000
Persentase penaikan tarif per km: Hingga 6 persen;
3. GrabFood
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000
Persentase penaikan tarif per km: Hingga 7 persen.
"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau. Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," ujar Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, dikutip Minggu (25/9/2022).