Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pekerja Tidak Dapat BSU Rp600.000? Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pekerja/buruh gagal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000.
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022). Foto: Humas Setkab/Rahmat. rnrn
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022). Foto: Humas Setkab/Rahmat. rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan penyebab utama para pekerja/buruh gagal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang.

Dia menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata Ida dalam keterangan resmi dikutip Minggu (25/9/2022).

Ida mengungkapkan bahwa penyaluran BSU dilakukan dalam upaya meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja/buruh melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Adapun, pemerintah mengajukan sebanyak 14,6 juta pekerja/buruh dengan anggaran Rp8,7 triliun ke Kementerian Keuangan.

Pada pekan ini, BSU tahap dua telah mulai cair yang diperuntukkan bagi 2,4 juta pekerja, berarti masih ada kesempatan untuk 8,1 juta pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

Menaker Ida mengungkapkan bantuan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida.

Adapun, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor PT Pos Indonesia.

Berikut ini syarat dan cara cek Penerima BSU 2022:

Syarat penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

3. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda

5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

6. Cek notifikasi

7. Kemudian, Anda bakal memperoleh notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper