Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta tengah gencar melakukan operasi pengawasan ketat teradap pengamanan aset di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur.
Hal ini dilakukan usai penertiban pada 120 bangunan liar yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi dan perjudian. Untuk mengantisipasi kemunculan bangunan liar tersebut, tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta melakukan patroli secara berkala.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan selain patroli, pemantauan akan terus dilakukan dengan melakukan pembersihan sisa bangunan yang telah ditertibkan sebelumnya.
"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang," kata Eva dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Eva melaporkan pada Selasa, (30/8/2022), perseroan melakukan penerbitan secara terpadu bersama pemerintah Kota Jakarta Timur untuk mengatasi bangunan liar di area lahan milik KAI seluas 2.788,92 meter persegi (berdasarkan sertifikat hak pakai No. 388 Tahun 1988).
"Atas kondisi tersebut, mengingat terdapat permasalahan sosial maka Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kordinasi bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang," jelasnya.
Baca Juga
Sebagian besar bangunan liar tersebut bukan bangunan permanen dan berdiri tanpa izin alias ilegal. Eva menuturkan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” demikian bunyi Pasal 178.
Sementara itu, pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan, "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api".
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
KAI melakukan proses penertiban dengan menggandeng TNI/Polri di Jakarta Timur dan Tim Sarker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. Dengan kerja sama tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 800 personil gabungan untuk pengamanan.