Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Daop I Tertibkan Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai menertibkan 326 bangunan liar di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol pada hari ini.
Bangunan liar/JIBI
Bangunan liar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan menertibkan 326 bangunan liar di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol. Penertiban bangunan liar dilakukan secara bertahap bersama dengan unsur kewilayahan setempat.

Penertiban dimulai pada hari ini, Senin (14/03/2022). Kegiatan tersebut mengerahkan sekitar 150 personil untuk menertibkan bangunan liat yang mayoritas bukan bangunan permanen. Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangunan yang akan ditertibkan, untuk mengosongkan lokasi tersebut.

"Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, Sebagian pemilik bangli [bangunan liar] juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Senin (14/3/2022).

Adapun, Eva menyampaikan upaya penertiban ini sejalan dengan meningkatkan keselamatan bersama. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan kereta api tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.23/2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," demikian dikutip dari pasal 173.

Pasal tersebut juga diikuti oleh pasal 178 yang mengatur bahwa, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Di samping itu, Pasal 181 ayat (1) mengatur, "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23/ 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan perjalanan.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur kereta api untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper