Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Kecewa Putusan Sengketa Tanah di Bandung, Siap Ajukan PK

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi sengketa aset ke Mahkamah Agung.
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kecewa terhadap putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan kekecewaan ini didasari oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.

KAI, lanjutnya, segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

“Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).

KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No.1/1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2. Di atas tanah tersebut telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi No.1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper