Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ungkap Penyebab Pekerja Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp600.000

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan penyebab pekerja gagal dapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000.
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022). Foto: Humas Setkab/Rahmat. rnrn
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022). Foto: Humas Setkab/Rahmat. rnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang terdaftar. Namun, dia tak menampik ada pekerja yang gagal mendapat BSU atau subsidi gaji Rp600.000. 

Merujuk pada data yang disampaikan oleh Menaker saat konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (16/09/2022) siang, terdapat 249,740 pekerja yang tidak lolos untuk disalurkan BSU tahap pertama. 

 "Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Senin (19/9/2022). 

Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Tidak hanya itu, Ida menyampaikan hambatan lain bagi mereka yang belum berhasil menerima BSU karena terdapat data yang salah dimasukkan. Namun, permasalahan utama yang membuat para calon penerima terhambat untuk menerima BSU adalah tidak memiliki nomor rekening Himbara atau sudah tidak aktif.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp600.000 tahap kedua. 

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan,” tambah Ida.

Untuk penyaluran BSU tahap pertama, Ida mengungkapkan  dari 4,3 juta calon penerima yang lolos administrasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menyalurkan BSU Rp600.000 kepada 4.112.052 pekerja. 

Ida mengatakan pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua.

"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, program pemberian BSU RP600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM. 

Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000

  1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU. Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
  5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
  6. Selanjutnya, cek pemberitahuan
  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
  8. Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper