Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Cair! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II akan dicairkan dalam waktu dekat. Begini syarat dan cara cek penerima BSU.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan cair dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600.000 per pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan saat ini pihaknya telah menerima 2.406.915 atau 2,4 juta data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya Rekanaker,” tulis Kemenaker melalui Instagram resmi @kemnaker, dikutip Minggu (18/9/2022).

Kemenaker mengatakan, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja/buruh. Bagi masyarakat tidak bisa mendaftar secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker, untuk bisa ikut program BSU. 

Pasalnya, data penerima BSU diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10/2022.

Kemnaker juga meminta masyarakat untuk waspada jika diminta untuk mengisi form yang meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemenaker. 

“Data calon penerima BSU hanya berasal dari @bpjs.ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem,” tegas mereka. 

Syarat Calon Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000

  1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU.
  4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
  5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.
  6. Login dan lengkapi kembali biodata diri.
  7. Selanjutnya, cek pemberitahuan. 
  8. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  9. Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper