Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelajah Pelabuhan 2022, Pelindo Jayapura: Tarif Kepelabuhanan Naik Tahun Depan

Pelindo Regional 4 Jayapura akan menaikkan tarif jasa kepelabuhanan sebesar hingga 25 persen pada tahun depan.
Proses bongkar muat peti kemas dengan container crane (CC) di Terminal Petikemas Jayapura. / Bisnis-Adam Rumansyah
Proses bongkar muat peti kemas dengan container crane (CC) di Terminal Petikemas Jayapura. / Bisnis-Adam Rumansyah

Bisnis.com, JAYAPURA – PT Pelindo (Persero) Regional 4 Jayapura akan segera menaikkan tarif layanan kepelabuhanan pada tahun depan sekitar 20-25 persen, setelah 11 tahun lamanya tak kunjung ada penyesuaian.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Sonny Uktolseya, yang membawahi dua subholding yakni Pelindo Jasa Maritim dan Pelindo Terminal Petikemas, mengatakan penyesuaian tarif diperlukan seiring dengan peningkatan pelayanan pascamerger dan penaikan harga BBM.

Sonny menyebut penaikan tarif tengah dibahas oleh berbagai stakeholders meliputi Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kementerian Perhubungan, Kementeriaan Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta pengguna jasa pelabuhan.

"Kita mencoba beberapa kali untuk penyesuaian tetapi faktor kondisi negar, ekonomi, situasi politik di Papua khususnya Jayapura, kami berpikir untuk menunda. Sampai akhirnya baru di 2021 kemarin kami mencoba untuk mengevaluasi kembali setelah merger," terang Sonny kepada Tim Jelajah Pelabuhan Bisnis Indonesia, Jumat (16/9/2022).

Tidak cukup sampai di situ, pukulan pandemi Covid-19 terhadap hampir seluruh lini usaha yang ada di pelabuhan ikut mengakibatkan pembahasan tarif baru diundur hingga dua tahun.

Kemudian, pada 2022, kesepakatan terkait dengan penyesuaian tarif antara operator pelabuhan dan berbagai stakeholders tercapai. Harapannya, tarif baru bisa diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Adapun, Sonny menyebut penaikan tarif akan sebesar 20-25 persen dari tarif yang berlaku sejak 2011 sampai dengan saat ini.

"Itu pun kalau kami hitung dari durasi 11-12 tahun mungkin harus sudah naik empat kali. Tapi kami coba lihat lagi kondisi kalau naik 25 persen sebanyak empat kali jadinya naik 100 persen sehingga memberatkan juga," terangnya.

Terkait dengan penaikan harga BBM, BUMN pelabuhan tersebut telah menyepakati untuk menerapkan fuel surcharge bagi pelayanan kapal tunda dan pandu. Hal tersebut juga, lanjutnya, telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) INSA maupun ALFI/ILFA setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper